KeteranganGambar : Surat Keterangan Perpindahan Penduduk. Perpindahan Penduduk : 1. Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI. 2. Perpindahan Penduduk OA ITAP Dalam NKRI. 3. Perpindahan Penduduk OA ITAS Dalam NKRI. 4. Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI. 5. Perpindahan Penduduk WNI Datang Dari Luar Negeri. 6. Penanganan Aduan, Saran dan
a Ditempat Asal : 1) Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah dengan formulir model F-1.08; 2) Melampirkan KK dan KTP; 3) Kepala Desa/Lurah mengetahui dan membubuhkan tandatangan. b. Ditempat tujuan : 1) Penduduk melaporkan kedatangan kepada Kepala Desa/Lurah tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah dari tempat asal;
MencetakSurat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dan Biodata WNI; Menyerahkan cetakan SKPWNI dan Biodata WNI. 3. Jangka waktu pelayanan. Maksimal 3 hari . 4. Biaya/tarif. Tidak dipungut biaya/Gratis, 5. Produk pelayanan. Dokumen Surat Pindah penduduk . 6. Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan. Media langsung atau tatap muka oleh bidang
cash. Sumber Ingin pindah kartu keluarga baru tetapi bingung bagaimana caranya? Tenang, simak syarat pindah KK dan cara mengurusnya dalam artikel ini, yuk! Syarat pindah Kartu Keluarga KK bagi banyak orang yang berencana pindah rumah terkadang cukup menyulitkan dan dirasa terlalu merepotkan. Tak jarang, penghuni rumah pun memutuskan untuk menggunakan alamat rumah lama tanpa mengurusi dokumen baru. Terlebih lagi, jika kamu memutuskan untuk pindah domisili dengan wilayah yang berbeda, baik dalam ruang lingkup kabupaten maupun provinsi. Tentunya, hal ini dapat membuat pusing bukan? Meskipun demikian, pindah KK menjadi hal yang tak terlalu sulit untuk dilakukan. Sebab, saat ini ada banyak cara yang bisa kamu gunakan untuk mengurusi dokumen baru. Nah, agar kepindahan dapat diterima oleh petugas, kamu perlu memerhatikan segala persyaratan pindah KK dan dokumen yang dibutuhkan. Agar tidak salah, simak berbagai syarat pindah KK dan cara mengurusnya di bawah ini, ya! Apa Saja Syarat Pindah KK? Sumber Sama halnya seperti mengurusi dokumen lain, ketika kamu ingin pindah KK diperlukan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Adapun syarat pindah KK di antaranya adalah Surat pengantar dari RT atau RW; Fotokopi KTP dan KK asli; Fotokopi dokumen pendukung, seperti Akta Kelahiran, Buku Nikah/Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, atau Ijazah yang telah dilegalisir; Pas foto ukuran 3×4 atau 4×6 sebagai cadangan. Cara Mengurus Kepindahan KK Sumber Syarat pindah KK memang tak terlalu banyak, tetapi banyak orang yang menganggap melakukan hal ini sangar sulit atau bahkan ribet. Sebenarnya, pindah KK tak sesulit seperti apa yang dibayangkan. Kuncinya, kamu perlu memerhatikan cara yang benar. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan jika kamu ingin mengurus Kartu Keluarga baru. Cara Pindah KK Online Kunjungi situs Dukcapil sesuai dengan domisili. Jika tinggal di wilayah Jakarta, kamu bisa mengunjungi laman Daftarkan diri dengan memasukkan nomor handphone yang aktif. Kemudian, pilih menu “Perpindahan Keluar” dan pilih siapa saja yang akan berpindah domisili. Apakah itu hanya pemohon atau semua anggota keluarga. Isi data kepindahan dengan lengkap. Cara Pindah KK Offline Minta surat keterangan domisili dari RT/RW. Kunjungi kelurahan secara langsung. Nantinya, kamu akan diminta untuk mengisi formulir dan mendapatkan surat pengantar. Kunjungi kecamatan untuk meminta tanda tangan pada surat pengantar tersebut. Selanjutnya, kunjungi kantor Dukcapil terdekat dengan membawa segala persyaratan yang dibutuhkan untuk meminta Surat Keterangan dari Dukcapil. Jika ingin pindah warga negara, kamu perlu meminta Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia SKPWNI. Dalam proses tersebut, e-KTP lama akan diambil oleh petugas untuk menghindari rangkap identitas. Jika SKPWNI dan Disdukcapil berhasil diterbitkan, pergi ke alamat domisili baru untuk mengurusi surat kepindahan. Datangi kelurahan di tempat tinggal baru dengan membawa sejumlah dokumen seperti surat pindah, KTP, dan KK asli. Lalu, pergi ke kecamatan dengan membawa semua dokumen tersebut beserta formulir yang sebelumnya diisi di kelurahan. Apabila dokumen diterima, kamu akan mendapatkan nota keterangan untuk mengambil KK baru. Biasanya, memakan waktu selama 1-2 minggu. Cara Pindah KK Antar Kabupaten Kunjungi Dinas Dukcapil/Kelurahan/Kecamatan dan isi formulir yang diberikan oleh petugas. Jika sudah, Dinas Dukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah SKP. Bawa dokumen seperti SKP, KK, dan KTP ke Disdukcapil tujuan. Apabila semua persyaratan diterima, Dinas Dukcapil akan menerbitkan e-KTP dan KK baru. Cara dan Syarat Pindah KK Setelah Menikah Siapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk KTP, KK lama, surat pengantar, serta dokumen lain yang dibutuhkan. Kunjungi keluarahan dan isi formulir yang diberikan petugas. Isi data dan formulir di kantor kecamatan. Pada beberapa kasus, kamu bisa mengisi formulir yang dibutuhkan oleh kecamatan di kantor kelurahan. Petugas kecamatan akan melakukan verifikasi terkait kelengkapan dokumen. Datangi Dispendukcapil dan daftarkan pada bagian permohonan kartu kelurga. Petugas Dispendukcapil akan melakukan verifikasi ulang pada berkas dan dokumen. Jika sudah lengkap, petugas akan melakukan rekam data sebagai syarat pindah KK baru. *** Itulah berbagai syarat pindah KK beserta cara dan langkah yang perlu dilakukan. Semoga membantu ya, Property People! Baca juga ulasan lainnya seputar gaya hidup hingga kabar properti hanya di Agar tak ketinggalan berita terbaru, sekarang kamu juga bisa mengikuti Google News kami, lo. Yuk, segera wujudkan keinginan untuk memiliki rumah impian bersama karena kami selalu AdaBuatKamu.
- Apakah Anda sedang merencanakan untuk pindah Kartu Keluarga KK? Bagaimana cara pindah KK yang benar? Dokumen persyaratan apa saja yang dibutuhkan jika ingin pindah KK?Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara pindah KK, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi, dokumen yang dibutuhkan, dan tahapannya. Pindah KK merupakan proses administratif yang penting untuk memastikan data kependudukan Anda tercatat dengan benar di wilayah baru. Sehingga informasi pindah KK penting diketahui oleh masyarakat. Syarat Pindah KK Baca Juga Kronologi OTT Pungli KTP di Disdukcapil Lampung Utara Sebelum memulai proses pindah KK, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Syarat-syarat umum yang biasanya diperlukan antara lain Kepala Keluarga KK yang akan pindah harus mengajukan permohonan pindah yang akan pindah harus memiliki alasan yang jelas dan sah, misalnya karena alasan pekerjaan, pendidikan, atau yang akan pindah harus sudah tinggal di wilayah baru selama minimal 6 bulan persyaratan dapat bervariasi tergantung pada peraturan daerah.Dokumen yang Dibutuhkan Untuk melengkapi proses pindah KK, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti Surat permohonan pindah KK yang ditujukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Surat ini harus berisi alasan pindah yang jelas dan alamat lengkap di wilayah KK yang akan pindah dan fotokopi KTP Kartu Tanda Penduduk seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam keterangan domisili dari kelurahan atau desa setempat di wilayah keterangan pindah dari RT/RW tempat tinggal lama jika diperlukan.Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Misalnya- surat nikah- akta kelahiran anak- surat pernyataan pemisahan KK jika anggota keluarga memisahkan diriPastikan Anda menyiapkan salinan asli dan fotokopi dokumen-dokumen tersebut untuk diserahkan kepada instansi yang berwenang. Tahapan Pindah KK Baca Juga OTT di Disdukcapil Lampung Utara, Kapolda Lampung Sedang Didalami Berikut adalah tahapan yang harus Anda lalui dalam proses pindah KK Kunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di wilayah tempat Anda tinggal untuk mendapatkan formulir permohonan pindah formulir permohonan dengan lengkap dan jelas sesuai dengan instruksi yang semua dokumen yang telah Anda persiapkan, baik salinan asli maupun fotokopinya, sesuai dengan persyaratan yang formulir permohonan dan dokumen-dokumen yang lengkap kepada petugas yang bertugas di kantor proses verifikasi dan validasi dokumen yang diajukan. Instansi terkait akan memeriksa keabsahan dokumen-dokumen semua persyaratan terpenuhi, KK Anda akan resmi dipindahkan ke wilayah baru. Anda akan mendapatkan KK baru yang mencantumkan alamat di wilayah untuk dicatat bahwa proses pindah KK dapat berbeda-beda di setiap daerah. Pastikan Anda mencari informasi terkini mengenai persyaratan dan prosedur yang berlaku di wilayah tempat tinggal Anda. KK baru yang telah jadi akan dicetak hardcopy ataupun diberikan kepada pemiliknya dalam bentuk softcopy atau file PDF. Selain itu, setiap Disdukcapil memiliki layanan khusus yang berbeda. Misalnya mereka dapat mengirimkan KK baru ke alamat pemilik melalui jasa ekspedisi. Nah, seperti itulah cara pindah KK yang bisa dilakukan secara langsung di Disdukcapil setempat. Pastikan Anda selalu mengikuti aturan dan peraturan yang berlaku di wilayah Anda untuk memastikan kelancaran proses pindah KK.
Home Humaniora Sabtu, 08 Januari 2022 - 0716 WIBloading... Warga Kebun Sayur menerima data kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk KTP dan Kartu Keluarga di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat 3/9/2021. Foto/ Rahman A A A JAKARTA - Pemindahan kartu keluarga KK biasanya diperlukan saat kita pindah tempat tinggal atau menikah. Tujuannya, untuk database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil, memperbaharui data di Kartu Tanda Penduduk KTP, dan cara mengurus surat pindah KK dimulai dari mencabut data di tempat tinggal yang lama, mengurus surat pindah KK, meminta surat pengantar dari RT dan RW. Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW, lalu ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat keterangan dan penerbitan KK baru. Baca Juga Selanjutnya, mendaftarkan pemindahan KK ke tempat yang baru. Berikut syarat pindah domisili dikutip dari laman resmi SIPP Kemenpan RB- Surat pengantar RT/RW - Fotokopi KK dan membawa KK asli- Fotokopi KTP dan membawa KTP asli - Fotokopi dokumen pendukung, seperti fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah yang sudah berlegalisir jika tidak ada maka bawa dokumen asli - Foto berukuran 3x4 dan 4x6 untuk sebagai cadangan bila diperlukan. Baca Juga Berikut cara mengurus surat pindah KK yang dikutip dari laman Meminta surat pengantar dari RT/RW di tempat yang baru - Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, kalian harus ke kelurahan untuk mengisi formulir- Setelah mendapatkan surat keterangan dari kelurahan, pergilah ke kecamatan untuk meminta tanda tangan di surat tersebut. - Selanjutnya mendatangi Disdukcapil di tempat tinggal yang lama untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia SKPWNI dengan beberapa syarat yang telah disiapkan Pada proses E-KTP yang lama, kalian akan ditarik atau diganti untuk menghindari dobel identitasnya- SKPWNI dari Disdukcapil tersebut selanjutnya kalian langsung dibawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang. Baca Juga Setelah data kalian di tempat lama sudah dicabut, kalian bisa segera mengurus surat pindah KK ke alamat domisili baru yang cara mengurus surat pindah datang pada domisili baru- Datang ke kantor kelurahan tempat tinggal yang baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama dan KTP dan KK yang Di kelurahan akan diberikan surat keterangan untuk di bawa ke kantor kecamatan - Jika ingin pergi ke kecamatan, perlu membawa surat dan formulir tersebut untuk mendapatkan KK baru- Pihak kecamatan akan memberikan nota untuk pengambilan KK yang diproses sekitar 1 hingga 2 minggu. Baca Juga Untuk pengurusan pindah KK tidak dipungut biaya sama sekali, melainkan masing-masing daerah atau tempat tinggal memiliki prosedur yang berbeda dalam menerbitkan surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang dalam pengurusan penerbitan KK. MG10-Soraya Balqisrca kartu keluarga kartu tanda penduduk ktp disdukcapil ektp Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 21 menit yang lalu 42 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu
surat pernyataan pindah kk